P3SRS Komersial Campuran Kuningan City

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Komersial Campuran Kuningan City (“P3SRS Komersial Campuran Kuningan City”), suatu perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun yang anggaran dasarnya didirikan menurut hukum Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Teddy Yunadi,SH tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Anggota Pembentukan Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun Komerial Campuran Kuningan City  Nomor : 041, tanggal 10 September 2022 , dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Nomor : 642/2022, tanggal 6 Oktober 2022 , berkedudukan di Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18  Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan

 

Undang-undang memberi kedudukan P3SRS Komerial Campuran Kuningan City sebagai badan hukum, sehingga dapat bertindak ke luar dan ke dalam atas nama perhimpunan dan dengan wewenang yang dimilikinya dapat mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam lingkungan Rumah Susun. P3SRS Komerial Campuran Kuningan City mempunyai tugas dan wewenang untuk mengelola dan memelihara Rumah Susun beserta lingkungannya dan diantaranya menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib kepenghunian.

Visi & Misi Pengurus

Visi

Mewujudkan Kawasan Kuningan City sebagai ikon Hunian dan Non Huniandi wilayah JAkarta Selatan menjadi kawasan yang berkelas dengan nilai investasi yang menguntungkan.

Misi

Melaksanakan AD ART House rule dalam pengelolaan secara profesional dengan parameter:

– Membangun kepengelolaan secara profesional

– Memaksimalkan pelayanan secara profesional dan bermartabat

– Inovasi dan kreatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan

Visi Misi Pengawas

Visi

Bersama Pengurus bersinergi membangun kepengelolaan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan, perbaikan dan pengawasan yang bertujuan menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi pemilik dan penghuni.

Misi

Mengembangkan kawasan lingkungan hunian untuk meningkatkan nilai investasi.

Pengawasan terhadap kinerja pengurus selama masa jabatan.

Menjadi wadah informasi danpenyeimbang antara Pemilik/Penghuni kepada Pengurus/Pengelola.