Tata Kelola Organisasi

Referensi: 

Defenisi:

  1. Rumah Susun adalah suatu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang digunakan sebagai tempat hunian dan berlokasi/terletak di:
    • Jalan : Jl. Prof. Dr Satrio Kav. 18
    • Kelurahan : Karet Kuningan
    • Kecamatan : Setiabudi
    • Kabupaten/Kota : Jakarta Selatan
    • Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  1. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah oleh Pemilik dan/atau Penghuni dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
  1. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun adalah badan hukum yang beranggotakan para Pemilik atau Penghuni satuan Rumah Susun yang mendapat kuasa dari pemilik satuan Rumah Susun Komersial Campuran Kuningan City.
  1. Nilai perbandingan proporsional yang selanjutnya disebut NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai Rumah Susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya, yang ditetapkan dalam Akta Pertelaan yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
  1. Bagian bersama adalah bagian dari Rumah Susun Komersial Campuran Kuningan City yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan Rumah Susunnya sebagaimana tercantum dalam uraian teknis pertelaan yang di telah disahkan oleh Gubernur.
  2. Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian bersama dari Rumah Susun Hunian Komersial Campuran Kuningan City tetapi terletak di atas tanah bersama yang dimiliki, digunakan dan dinikmati bersama secara tidak terpisah dari satuan–satuan Rumah Susunnya dan secara keseluruhannya membentuk bangunan  Sebagaimana tercantum dalam lampiran uraian pemisahan rumah susun yang telah disahkan oleh Gubernur.
  3. Tanah bersama adalah berupa sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak kepemilikan bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri bangunan Rumah Susun Komersial Campuran Kuningan City berikut dengan fasilitasnya.
  1. Lingkungan Rumah Susun adalah suatu lingkungan yang terletak di Rumah Susun Hunian Komersial Campuran Kuningan City, yang di dalamnya terdapat bangunan gedung bertingkat yang dipergunakan untuk Rumah Susun berikut lahan parkir dan fasilitas penunjang lainnya yang menerapkan kepemilikan berdasarkan sistem Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
  2. Anggaran Dasar Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Komersial Campuran Kuningan City atau yang disingkat menjadi AD Perhimpunan adalah Anggaran Dasar Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Hunian Komersial Campuran Kuningan City yang selanjutnya disebut Anggaran Dasar Perhimpunan.
  3. Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Komersial Campuran Kuningan City yang disingkat menjadi ART Perhimpunan adalah Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Komersial Campuran Kuningan City  yang selanjutnya disebut ART Perhimpunan.
  4. Pengelolaan adalah pelaksanaan seluruh kegiatan operasional berupa pemeliharaan dan perbaikan termasuk kegiatan administrasi yang terkait dengan seluruh Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama di Satuan Rumah Susun Komersial Campuran Kuningan City.
  5. Pengelola adalah suatu badan hukum penyedia jasa yang berpengalaman dan berkompetensi dibidang jasa pengelolaan yang terdaftar dan mendapat izin usaha dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang akan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan Rumah Susun Komersial Campuran Kuningan City.
  6. Tata Tertib adalah seluruh peraturan dan tata tertib penghunian yang dibuat dan berlaku secara terbatas di lingkungan Rumah Susun Komersial Campuran Kuningan City.